Seriau.in PEKANBARU - Pelaksana Tugas Gubernur Riau, Arsyadjuliandi Rachman menyebutkan tidak ada kewenangan pemerintah provinsi dalam menyelesaikan kasus amoral yang terjadi di kampus IPDN Rokan Hilir tersebut. Menurutnya, kasus tersebut sepenuhnya kewenangan dari Kemendagri untuk menyelesaikan permasalahan itu .
"IPDN itu domainnya Mendagri. Jadi Pemprov Riau berharap kepada Mendagri, kalau selama ini ada kelemahan, ya diberi kesempatan untuk memperbaiki," kata Andi Rachman di Kantor Gubernur Riau, Rabu (8/7/2015).
Andi Rachman menegaskan, jika kasus amoral yang menimpa praja IPDN tidak ada kaitannya dengan isu pemindahan IPDN Riau di Rohil.
"Itu masalah terpisah antara amoral dengan pemindahan, jadi semuanya diserahkan ke Kemendagri
sumber : tribun pekanbaru
"IPDN itu domainnya Mendagri. Jadi Pemprov Riau berharap kepada Mendagri, kalau selama ini ada kelemahan, ya diberi kesempatan untuk memperbaiki," kata Andi Rachman di Kantor Gubernur Riau, Rabu (8/7/2015).
Andi Rachman menegaskan, jika kasus amoral yang menimpa praja IPDN tidak ada kaitannya dengan isu pemindahan IPDN Riau di Rohil.
"Itu masalah terpisah antara amoral dengan pemindahan, jadi semuanya diserahkan ke Kemendagri
sumber : tribun pekanbaru
0 komentar:
Posting Komentar