Hafit Syukri sudah tidak lagi berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) terhitung 1 juli 2015. Hafit yang saat ini masih bersatatus wakil Bupati Rokan Hulu ini mundur dari PNS, sebagai wujud keseriusanya untuk maju Pilkada Rohul 9 Desember mendatang.
Informasi ini di sampaikan langsung Hafit Syukri, usai menghadiri acara deklarasi partai pendukungnya, sabtu (25/7/2015) di Pasirpengaraian.
Meski dalam aturan PKPU No 12 tahun 2015, PNS bisa berhenti setelah di tetapkan sebagai Calon, namun hafit memilih untuk segera mengurus surat pemberhentianya sebagai PNS. Dia pun mengakui bahwa saat ini ia sudah menerima SK pensiun Dari BKN Pusat.
"Saat mendaftar di KPU nanti saya tidak menyertakan surat pernyataan pemunduran diri sebagai PNS, melainkan menyertakan SK Berhenti sebagai PNS," tegasnya.
Hafit Syukri saat ini sudah melengkapi seluruh persyaratan untuk mendaftar di KPU pada hari Senin tanggal 27 juli 2015 besok.
Selain mundur sebagai PNS, Hafit mengaku dapat rekomendasi dari partai pendukung. Dirinya juga sudah melaporkan LHKPN ke KPK RI, serta melengkapi syarat administrasi lainya.
Sementara dari Nasrul Hadi sebagai Pasangan Hafit Syukri belum memberikan keterangan resmi soal pengunduran dirinya sebagai anggota dan Ketua DPRD Rohul. ( AriGs )
Edt : Uz
0 komentar:
Posting Komentar