Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun dituntut hukuman enam tahun penjara, dalam kasus suap alih fungsi kawasan hutan senilai Rp 5 miliar. Annas juga dituntut membayar denda sebesar Rp 250 juta, subsidair lima bulan kurungan.
Hal itu diungkapkan Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Irene Putri saat membacakan tuntutan pada persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE. Martadinata, Senin (25/5/2015).
Irene menegaskan, terdakwa dinyatakan bersalah, secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut dengan melanggar Pasal 12 huruf b, Pasal 11, dan Pasal 12 huruf a Undang-undang Tipikor.
Selanjutnya, Irene pun menyebutkan hal yang memberatkan, yakni, terdakwa adalah pejabat pemerintahan dan perbuatannya tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar menegakan pemberantasan korupsi. Lalu, terdakwa pun tidak memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.
Sementara, hal yang meringankan, terdakwa bertindak sopan selama persidangan, belum pernah dihukum dan terdakwa sudah lanjut usia.
Sebelumnya, tuntutan sempat akan dibacakan pada Rabu pekan lalu. Namun, karena kondisi Annas yang kala itu tiba-tiba menurun, sidang pun baru dilanjutkan hari ini.
Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Barita Lumban Gaol, jaksa hanya membacakan tiga halaman diktum.
Mendengar tuntutan tersebut, terdakwa langsung menyatakan keberatan. Dia tidak sependapat dengan tuntutan jaksa dan tak merasa melakukan apa yang dibacakan dalam tuntutan tersebut. Selanjutnya, terdakwa akan membacakan pledoi pada persidangan selanjutnya yang dijadwalkan pada pekan depan.
sumber :tribun pekanbaru
Hal itu diungkapkan Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Irene Putri saat membacakan tuntutan pada persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE. Martadinata, Senin (25/5/2015).
Irene menegaskan, terdakwa dinyatakan bersalah, secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut dengan melanggar Pasal 12 huruf b, Pasal 11, dan Pasal 12 huruf a Undang-undang Tipikor.
Selanjutnya, Irene pun menyebutkan hal yang memberatkan, yakni, terdakwa adalah pejabat pemerintahan dan perbuatannya tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar menegakan pemberantasan korupsi. Lalu, terdakwa pun tidak memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.
Sementara, hal yang meringankan, terdakwa bertindak sopan selama persidangan, belum pernah dihukum dan terdakwa sudah lanjut usia.
Sebelumnya, tuntutan sempat akan dibacakan pada Rabu pekan lalu. Namun, karena kondisi Annas yang kala itu tiba-tiba menurun, sidang pun baru dilanjutkan hari ini.
Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Barita Lumban Gaol, jaksa hanya membacakan tiga halaman diktum.
Mendengar tuntutan tersebut, terdakwa langsung menyatakan keberatan. Dia tidak sependapat dengan tuntutan jaksa dan tak merasa melakukan apa yang dibacakan dalam tuntutan tersebut. Selanjutnya, terdakwa akan membacakan pledoi pada persidangan selanjutnya yang dijadwalkan pada pekan depan.
sumber :tribun pekanbaru
0 komentar:
Posting Komentar