KetFoto: DL Sitorus
seriauin-Pasirpengaraian- Pasca penyegelan pabrik kelapa sawit (PKS) milik PT. Torganda dan dua anak perusahaannya oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), nasib puluhan ribu karyawan di perkebunan kelapa sawit milik Darianus Lungguk (DL) Sitorus di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) diisukan bakal dirumahkan.Isu tersebut dibantah oleh Manager PT. Torganda, S. Damanik, Kamis (10/9/2015). Damanik mengakui isu dari luar perusahaan tersebut tak benar.
Ia mengakui pasca PKS PT. Torganda disegel oleh Menteri LHK, memang aktivitas produksi berhenti, baik aktivitas pemanenan hingga produksi crude palm oil (CPO). Namun, perusahaan perkebunan tak sampai memecat 17 ribu karyawan dan buruh harian lepas atau BHL.
"Karena CPO tak bisa dijual keluar, maka perusahaan terpaksa mengurangi HK (hari kerja) karyawan yang jumlahnya sekira 17.000 orang," ujar Manik.
Pria kelahiran Simalungun Sumatera Utara ini mengakui kalau pemilik perusahaan, DL. Sitorus, tetap memperhatikan nasib seluruh karyawan dan buruhnya.
"Kalau Pak DL tidak seperti itu orangnya, dia pernah berkata kepada kami, apapun yang dimakannya ya itu juga dimakan karyawannya," jelasnya.
"Kalau Pak DL makan bubur, ya itu juga dimakan oleh karyawan. Jadi dia tak mungkin memecat karyawannya saat seperti ini. Tapi kalau kedepan kita tak tau ya," tambahnya.
Damanik juga memastikan bahwa PT. Torganda masih punya stok beras sekira 16 ton lagi. "Stok beras masih cukuplah untuk memenuhi kebutuhan karyawan," katanya.
Damanik menerangkan pengurangan HK karyawan dimulai sejak September 2015. Pengurangan terpaksa dilakukan karena tak adalagi produksi CPO di PKS milik PT. Torganda.
Agar 17 ribu karyawan atau buruh tetap bekerja, karyawan di bagian pemanenan tandan buah segar kelapa sawit dialihkan sebagai tenaga perawatan kebun, termasuk sebagai tenaga penjagaan tapal perbatasan perusahaan atau tenaga pengaman.
Dampaknya, jika sebelumnya seorang karyawan bisa mendapatkan 30 HK, sejak adanya pengurangan itu karyawan hanya mendapatkan 15 HK.
"Ini kami lakukan untuk mengurangi pengeluaran biaya perawatan. Perusahaan harus mengurangi HK, karena jumlah karyawan untuk bagian perawatan bertambah," jelasnya.
Damanik juga memastikan bahwa PT. Torganda tak diam saja. Pihak Direksi di Kantor Medan sedang mengupayakan agar semua PKS milik PT. Torganda bisa beroperasi kembali.
Sebab, dampak dari penyegelan PKS bukan hanya melumpuhkan aktivitas produksi CPO, namun memaksa perusahaan melakukan pengurangan HK karyawan, dan gaji anggota koperasi juga belum dibayar. (AGS)
0 komentar:
Posting Komentar