KetFoto: Kapolres Rohul AKBP Pitoyo
seriauin-Pasirpengaraian- Sungguh memalukan prilaku Znd, seorang pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Pasir Pengaraian. Dia berani mengedarkan daun ganja kering ke dalam Lapas.Atas jerih payahnya itu, Znd dibayar Rp.500 ribu oleh pamasok barang haram itu dari luar Lapas.
Hal itu terungkap dari Razia rutin ke semua kamar narapidana yang dilakukan kepala Lapas Pasir Pengaraian, Misbahuddin, (10/9/2015).
Setelah menemukan daun ganja kering di kamar no 7 Lapas, Misbahudin langsung mengontak Kapolres Rohul.
Menurut Kapolres Rohul, Akbp Pitoyo Agung, saat ini Oknum pegawai Lapas itu sudah ditetapkan sebagai tersangka bersama dua narapidana lainnya, yaitu AF alias Farid (34) warga Lembang, dan AR alias Asep (40) warga Medan Sumatera Utara.
"Pegawai Lapas berinisial Znd sudah ditetapkan sebagai tersangka, bersama 2 napi lainnya yaitu, AF dan AR " kata Kapolres Rohul AKBP Pitoyo Agung saat ekspos didampingi Waka Polres Kompol Indra Andiarta, dan sejumlah Perwira Polres Rohul, kepada wartawan Kamis (10/9/15).
Pitoyo mengakui pasca mendapatkan laporan ada dua warga binaan ketahuan menyimpan daun ganja di kamar tahanan nomor 7, Kepala Lapas Klas II B Pasirpangaraian Misbahuddin langsung mengontak dirinya.
"Kasat Narkoba (AKP Seno Ariadi) yang menjemput kesana (dua tersangka). Tim di lapangan masih mengejar penyuplainya, diduga ada jaringan dari luar Lapas, kita akan cek lagi," tegasnya.
Kapolres AKBP Pitoyo mengungkapkan daun ganja seberat 6 ons bisa masuk ke Lapas Pasirpangaraian karena ulah Farid dibantu Asep. Farid memesan daun ganja dari seorang bandar di Ujungbatu melalui handphone.
Barang haram ini bisa masuk karena oknum pegawai Lapas Znd yang memasukkan. Atas jasanya itu, oknum pegawai ini diberi uang Rp 500 ribu oleh Farid.
AKBP Pitoyo menambahkan, akibat perbuatannya, kedua warga binaan dikenakan Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 Pasal 114 ayat (1) dengan ancaman 12 tahun.
Saat razia rutin dilakukan pihak Lapas dari kamar nomor 1 hingga kamar nomor 7 Rabu pagi kemarin, petugas mengamankan 6 ons daun ganja dari kamar nomor 7. Barang haram ini diketahui milik Farid.
Dari hasil interogasi dilakukan pihak Lapas, Farid mengakui ia mendapatkan nomor handphone bandar ganja di Ujungbatu dari Asep yang menghuni kamar nomor 1.(AGS)
0 komentar:
Posting Komentar